BADAN
USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang
didirikan pemerintah dengan modal milik pemerintah/negara. Selain untuk
melayani kepentingan umum, BUMN juga sebagai salah satu sumber pendapatan
negara. Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Umum, Perseroan (Persero), dan
Perusahaan Jawatan (Perjan). Contoh BUMN yang berupa perusahaan umum yaitu
Perum Peruri. Contoh BUMN yang berupa Persero, yaitu PT Pertamina dan PT
Telkom. Adapun contoh BUMN dalam bentuk Perjan yaitu PJKA (sekarang menjadi PT
KAI) dan Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian).
Peranan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.
BUMN dapat mengelola
dan menggunakan cabang-cabang produksi yang pokok untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat secara maksimal demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
pada umumnya.
2.
Pemerintah melalui
perusahaan negara (BUMN) dapat melayani masyarakat secara maksimal.
3.
BUMN menjadi salah
satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan nonpajak.
4.
BUMN dapat menyediakan
lapangan pekerjaan sehingga dapat membantu mengatasi pengangguran.
5.
BUMN dapat membantu
mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan
dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan
mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. Contoh
BUMD : Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM ),Perusahaan Daerah Pasar ( PD Pasar
), PT Bank Jateng ,PT Bank DKI , dan lain-lain .
Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMD)
1.
Melaksanakan kebijakan
pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan .
2.
Pemupukan dana bagi
pembiayaan pembangunan .
3.
Mendorong peran serta
masyarakat dalam bidang usaha .
4.
Memenuhi barang dan
jasa bagi kepentingan masyarakat .
5.
Menjadi perintis
kegiatan yang kurang diminati masyarakat .
BADAN
USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang
didirikan pihak swasta dengan modal sepenuhnya milik swasta, baik perseorangan
maupun kerja sama beberapa orang. Kegiatan badan usaha swasta bergerak, di
ataranya bergerak dalam bidang industri ekstraktif, pertanian, perdagangan, dan
jasa. Perusahaan swasta dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perseroan
Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), dan perusahaan
perseorangan. Contoh badan usaha milik swasta, yaitu PT ASTRA Internasional, PT
Panasonic, PT Indofood, dan PT Maspion.
Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1.
Meningkatkan
penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yang melakukan kegiatan ekspor
dan impor;
2.
Membantu pemerintah
mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat;
3.
Meningkatkan lapangan
kerja untuk mengatasi pengangguran;
4.
Membantu pemerintah
meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak.
PERUSAHAAN PERSEROAN
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Contoh perusahaan perseroan
antara lain : PT Semen Indonesia, PT Astra Internasional, PT Indofood, PT
Unilever, PT KAI, PT Telkom, PT Adhikarya, PT Tirta Investama, PT Djarum, PT
Gudanggaram, dan masih banyak lagi.
Peranan Perusahaan Perseroan
Mendapatkan keuntungan, menghasilkan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh konsumen dan membuka lapangan kerja
PERUSAHAAN UMUM
Perum atau perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi
atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan. Contoh perum adalah Perum Damri dan Perum
PPD, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum
Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
Peranan Perusahaan Umum
Melayani kepentingan umum dan bergerak dibidang jasa jasa vital
YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Contoh
yayasan adalah Yayasan Citra Budaya Nusantara (YCBN), Yayasan Jantung Indonesia
(YJI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI)
Peranan Yayasan
Yayasan berfungsi sebagai wadah atau lembaga yang bersifat
dan bertujuan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar