Lembaga ekonomi adalah
lembaga yang melakukan di bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan ekonomi
masyarakat. Lembaga ekonomi lahir sebagai usaha manusia untuk menyesuaikan
dirinya dengan alam dalam memenuhi kebutuhan hidup yang berkaitan dengan pengaturan
bidang-bidang ekonomi dalam rangka memperoleh kehidupan yang sejahtera.
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, ada tiga lembaga perekonomian di Indonesia,
yaitu (1) koperasi, (2) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan (3) Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS).
Lembaga ekonomi
berfungsi sebagai pemberi pedoman untuk : mendapatkan bahan pangan, barter
dan jual beli barang, menggunakan tenaga kerja dan cara pengupahan, cara
pemutusan hubungan kerja, identitas diri bagi masyarakat. Secara umum tujuan
lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup
masyarakat. Lembaga ekonomi merupakan bagian dari lembaga sosial yang
berkaitan dengan pengaturan dalam bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai
kehidupan yang sejahtera.
|
Bentuk –bentuk Lembaga Ekonomi
1. Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh anggota.
Menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan kreativitas
dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2. Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara
atau perusahaan milik negara adalah perusahaan atau badan usaha yang dimiliki
pemerintah sebuah negara. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara
BUMN. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang
nilainya cukup besar. Bentuk BUMN, yaitu persero dan perum.
a. Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, dan PT PLN,
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
a. Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, dan PT PLN,
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·
Pendirian persero
diusulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian
dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
·
Statusnya berupa
perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·
Sebagian atau seluruh
modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·
Menteri yang ditunjuk
memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·
Apabila seluruh saham
dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian,
maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·
Pegawainya berstatus
pegawai Negeri
b. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, dan lain-lain.
c. Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, dan lain-lain.
c. Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
·
Memberikan pelayanan
kepada masyarakat
·
Merupakan bagian dari
suatu departemen pemerintah
·
Dipimpin oleh seorang
kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal
departemen yang bersangkutan
·
Status karyawannya adalan
pegawai negeri
3. Badan Usaha Milik
Daerah BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contoh BUMD antara lain Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota). Ciri-ciri
badan usaha milik daerah (BUMD) adalah sebagai berikut:
·
Pemerintah daerah
memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·
Pemerintah daerah
berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·
Pemerintah daerah
memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·
Pengawasan dilakukan alat
pelengkap negara yang berwenang
·
Melayani kepentingan
umum, selain mencari keuntungan
·
Sebagai stabillisator
perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·
Sebagai sumber pemasukan
negara
·
Seluruh atau sebagian
besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·
Direksi bertanggung jawab
penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
4. Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
a. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
·
Firma. Firma (Fa) adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
·
Persekutuan Komanditer.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
·
Perusahaan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan dan
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
b. Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum. Contoh yayasan adalah Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) dan Yayasan Jantung Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar