Hak dan kewajiban anggota koperasi
menurut uu koperasi no 25 1992
Hak dan kewajiban anggota koperasi di indonesia menurut uu
koperasi terbaru.Di sini telah d atur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban
anggota koperasi.Sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi antar sesama
anggota koperasi.
Yang mengatur hak dan kewajiban anggota koperasi adalah pasal 20 uu no 25 tahun 1992 tentang koperasi di Indonesia.
Yang mengatur hak dan kewajiban anggota koperasi adalah pasal 20 uu no 25 tahun 1992 tentang koperasi di Indonesia.
Kewajiban anggota koperasi
Pasal 20 mengatur kewajiban anggota koperasi yaitu :
Setiap Anggota mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota; Jadi anggota tidak boleh menyimpang dari ADART koperasi yang telah di sepakati bersama di masa awal pendirian koperasi.
disepakati dalam Rapat Anggota; Jadi anggota tidak boleh menyimpang dari ADART koperasi yang telah di sepakati bersama di masa awal pendirian koperasi.
b. Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; Jadi setiap anggota koperasi
berkewajiban ikut dalam kegiatan koperasi untuk mengembangkan dan melancarkan
bisnisnya.
c. Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. Selain mengembangkan
koperasi agar maju. Anggota juga berkewajiban memelihara koperasi agar tetap
menjaga kebersamaannya berdasarkan asas kekeluargaan.karena asas kekeluargaan
inilah yang menjadikan koperasi berbeda dari badan hukum lain seperti PT maupun
CV
d. Membayar simpanan pokok
dan simpanan wajib
e. Menjadi pelanggan tetap
f. Menanandatangani
perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap
dan potensial bagi koperasi
g. Menjaga kerahasiaan
perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
h. Menanggung kerugian yang
diderita koperasi sebatas modal yang disetor
i. Memodali Koperasi
Hak anggota koperasi
Setelah
di atas kita membicarakan kewajiban anggota koperasi.Maka di bawah ini kita
akan melanjutkan dengan membahas mengenai hak anggota koperasi.yang terdiri
dari 7 hak anggota koperasi menurut pasal pasal 20 ayat 2. Setiap Anggota
mempunyai hak:
a. Menghadiri ,menyatakan pendapat ,dan
memberikan suara dalam Rapat Anggota; Jadi semua anggota koperasi berhak hadir
dalam rapat anggota.Mereka juga berhak memeberikan suara jika terjadi voting
dalam memutuskan suatu masalah.Anggota juga berhak memberikan pendapatnya di
dalam musyawarah dan rapat anggota tahunan koperasi.
b. Memilihdan/atau dipilih menjadi anggota
Pengurus atau Pengawas; Semua anggota berhak untuk memilih dan di pilih menjadi
pengurus koperasi.Jadi tidak ada yang mempunyai hak istimewa untuk di
pilih.Semua anggota mempunyai kedudukan yang sama untuk d pilih dan memilih.
c. Meminta diadakan Rapat Anggota
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar; Jika ada masalah yang penting maka
setiap anggota berhak meminta di adakan rapat anggota luar biasa.Selain rapat
anggota tahunan.
d. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta.Semua anggota juga berhak untuk memberikan pendapatnya di dlam rapat maupun di luar rapat kepada pengurus koperasi demikemajuan koperasi.
diminta maupun tidak diminta.Semua anggota juga berhak untuk memberikan pendapatnya di dlam rapat maupun di luar rapat kepada pengurus koperasi demikemajuan koperasi.
e. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat
pelayanan yang antara sesama aggota;Jadi anggota koperasi berhak memperoleh
pelayanan dari jasa atau usaha yang di lakukan oleh koperasi tanpa pandang
bulu.
f. Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalamAnggaran Dasar.Ini yang paling
penting setiap anggota berhak memperoleh keterangan tentang perkembangan
koperasi.Dalm hal ini adalah laporan keuangan koperasi.Bisa triwulanan atau
sebulan sekali.Seluruh anggota koerasi di beri salinan laporan keuangan
koperasi.Agar semua pihak dapat memantau dan mengawasi jalannya koperasi..Agar
koperasi dapat berkembang dengan sehat.
g. Menyetujui
atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar