HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI


Hak dan kewajiban anggota koperasi menurut uu koperasi no 25 1992
Hak dan kewajiban anggota koperasi di indonesia menurut uu koperasi terbaru.Di sini telah d atur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban anggota koperasi.Sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi antar sesama anggota koperasi.
Yang mengatur hak dan kewajiban anggota koperasi adalah pasal 20 uu no 25 tahun 1992 tentang koperasi di Indonesia.

Kewajiban anggota koperasi
Pasal 20 mengatur kewajiban anggota koperasi yaitu :
Setiap Anggota mempunyai kewajiban:
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota; Jadi anggota tidak boleh menyimpang dari ADART koperasi yang telah di sepakati bersama di masa awal pendirian koperasi.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; Jadi setiap anggota koperasi berkewajiban ikut dalam kegiatan koperasi untuk mengembangkan dan melancarkan bisnisnya.
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan. Selain mengembangkan koperasi agar maju. Anggota juga berkewajiban memelihara koperasi agar tetap menjaga kebersamaannya berdasarkan asas kekeluargaan.karena asas kekeluargaan inilah yang menjadikan koperasi berbeda dari badan hukum lain seperti PT maupun CV
d.  Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
e.  Menjadi pelanggan tetap
f.  Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
g.  Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
h. Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor
i.   Memodali Koperasi

Hak anggota koperasi
     Setelah di atas kita membicarakan kewajiban anggota koperasi.Maka di bawah ini kita akan melanjutkan dengan membahas mengenai hak anggota koperasi.yang terdiri dari 7 hak anggota koperasi menurut pasal pasal 20 ayat 2. Setiap Anggota mempunyai hak:
a. Menghadiri ,menyatakan pendapat ,dan memberikan suara dalam Rapat Anggota; Jadi semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota.Mereka juga berhak memeberikan suara jika terjadi voting dalam memutuskan suatu masalah.Anggota juga berhak memberikan pendapatnya di dalam musyawarah dan rapat anggota tahunan koperasi.
b. Memilihdan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas; Semua anggota berhak untuk memilih dan di pilih menjadi pengurus koperasi.Jadi tidak ada yang mempunyai hak istimewa untuk di pilih.Semua anggota mempunyai kedudukan yang sama untuk d pilih dan memilih.
c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar; Jika ada masalah yang penting maka setiap anggota berhak meminta di adakan rapat anggota luar biasa.Selain rapat anggota tahunan.
d.  Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar Rapat Anggota baik
diminta maupun tidak diminta.Semua anggota juga berhak untuk memberikan pendapatnya di dlam rapat maupun di luar rapat kepada pengurus koperasi demikemajuan koperasi.
e. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang antara sesama aggota;Jadi anggota koperasi berhak memperoleh pelayanan dari jasa atau usaha yang di lakukan oleh koperasi tanpa pandang bulu.
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalamAnggaran Dasar.Ini yang paling penting setiap anggota berhak memperoleh keterangan tentang perkembangan koperasi.Dalm hal ini adalah laporan keuangan koperasi.Bisa triwulanan atau sebulan sekali.Seluruh anggota koerasi di beri salinan laporan keuangan koperasi.Agar semua pihak dapat memantau dan mengawasi jalannya koperasi..Agar koperasi dapat berkembang dengan sehat.

g. Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar